Saturday, July 7, 2012

Hukum Saham Dalam Fiqh Islam

Saham adalah tanda kepemilikan se­seorang atau lembaga terhadap suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT). Biasanya saham diwujudkan dalam lembaran kertas yang me­nerangkan bahwa pemilik lembaran saham ini adalah pemilik perusahaan yang mengeluarkan/ menerbitkan surat berharga ini. Dengan demikian, sebesar penyertaan dana Anda di suatu perusahaan maka sebesar itu pula kadar kepemilikan Anda terhadap perusahaan tersebut. Sebaliknya, dapat dipahami pula bahwa idealnya tanggung jawab Anda atas perusahaan terkaitpun sebesar nilai saham yang Anda miliki.

Seiring dengan perkembangan dunia ekono­mi, ternyata ada pihak-pihak yang ingin mencari rezeki dari jalan jual-beli saham. Membeli saham perusahaan yang diperkirakan mendatangkan ha­sil dan menjual sahamnya atas perusahaan yang kurang menjanjikan. Bagaimana tinjauan syariat Islam atas hal ini?

Anda bisa mengunduh melalui link berikut: Download e-Book
File Name: Hukum Saham Dalam Fiqh Islam
File Type : CHM (tidak bisa buka file chm?)
File Size  : 54 kB. 

No comments:

Post a Comment