Ilmu sangat berkaitan dengan perbuatan dan ilmu pula yang memberikan syafaat pada perbuatan, dan kemuliaan ilmu sangat bergantung pada objek ilmu tersebut, sebagaimana ilmu yang bermanfaat terletak pada hukum-hukum perbuatan manusia. Ilmu adalah pengetahuan yang hak berdasarkan dalil, dan pengetahuan tanpa dalil adalah takdir. Orang yang pertama kali di daulat Allah untuk menjadi "penyambung lidah-Nya" adalah Muhammad SAW. Beliau menyampaikan fatwanya berdasar wahyu. Fatwa-fatwanya adalah Jawami al-Kalim ungkapan sempurna dan mencakup seluruh segmen umat. Ia wajib diikuti, dilaksanakan dan dijadikan fondasi kehidupan setelah Al-Qur'an. Akan tetapi dalam menanggapi masalah umat yang meragam, perbedaan pendapat sering kali tak terelakkan. Jika hal tersebut pada akhirnya terjadi juga, Allah telah memerintahkan hamba-hamba-Nya agar mengembalikan urusan kepada-Nya dan Rasul-Nya.
Ilustrasi diatas menggambarkan betapa mulianya orang-orang yang mendapatkan "rekomendasi" dari Tuhan untuk menyampaikan ajaran-Nya. Dalam konteks pembahasan buku ini mereka disebut sebagai "I'lamul Muwaqi'in 'an Rabbul 'Alamiin", yakni orang-orang yang menyampaikan syari'at Allah, Tuhan seru sekalian alam. Dalam perkembangannya mereka disebut "mufti" atau "pemberi fatwa". Para ulama telah mencurahkan segala daya dan upaya untuk memagari para mufti agar tidak terpeleset ke dalam jurang kesesatan. Dasar-dasar pengambilan fatwa disini antara lain: nash Al-Qur'an, nash Hadits, fatwa para sahabat, fatwa sahabat yang paling lurus dan benar jika terjadi perbedaan, hadits mursal dan hasan jika persoalan tidak terdapat pada dasar-dasar di atas, dan Qiyas jika benar-benar diperlukan. Demikian Ibnu Qayyim menulis panjang lebar dalam buku "I'lam" ini tentang pemikiran hukum islam yang menjadi wacana publik pada masanya dan masa-masa sebelumnya.
Anda bisa mengunduh melalui link berikut: Download e-Book
File Name: Panduan Hukum Islam
Penulis : Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
File Type : PDF
File Size : 18,52 MB
No comments:
Post a Comment