Banyak hadits-hadits yang memberikan peringatan kepada kaum muslim agar berhati-hati dalam menuduh saudaranya sebagai orang kafir. Tidak dibenarkan mengatakan atau menuduh orang yang telah nyata keislamannya sebagai orang fasik atau kafir, sebagaimana tidak dibenarkan pula untuk melaknat dan menyatakan keluar dari agama kecuali dengan bukti yang nyata dan kongkrit.
Hal ini tidaklah dilakukan kecuali oleh para ulama yang memiliki kapabilitas dalam hal tersebut, para hakim, dan para pemimpin (ulul amri). Mereka itulah yang berhak untuk menghukum seseorang kafir atau tidak, disebabkan karena pengetahuan mereka tentang dalil-dalil dan syarat-syarat dibenarkannya masalah ini, serta hal-hal yang merupakan penghalang bagi masalah yang sensitif ini.
Anda bisa mengunduh melalui link berikut: Download e-Book
File Name: Janganlah Mengafirkan Saudaramu
Penulis : Abu Anas Ali bin Husein Abu Luz
File Type : PDF
File Size : 4,31 MB
No comments:
Post a Comment