Saturday, December 14, 2013

Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah

Tarjih berasal dari kata "rojjaha – yurajjihu- tarjihan", yang berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat. Menurut istilah ahli ushul fiqh adalah : Usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu antara dua jalan (dua dalil) yang saling bertentangan , karena mempunyai kelebihan yang lebih kuat dari yang lainnya. Tarjih dalam istilah persyarikatan, sebagaimana terdapat uraian singkat mengenai "Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup Muhamadiyah" adalah membanding-banding pendapat dalam musyawarah dan kemudian mengambil mana yang mempunyai alasan yang lebih kuat.

Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam Khazanah Pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Tetapi, dikemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks, dan tentunya jawabannya tidak selalu di temukan dalam Khazanah Pemikiran Islam Klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Kemudian mengalami perluasan menjadi: usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qoul ulama mengenainya. Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul Fiqh lebih dikenal dengan nama "Ijtihad".

Anda bisa mengunduh melalui link berikut: Download e-Book
File Name: Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah
Penulis     : -
File Type  : PDF
File Size   : 963 kB

2 comments:

  1. Alhamdulillah dapat menambah buku perpustakaan pribadi, sebagai bahan bacaan !

    ReplyDelete
  2. Mohon Publikasikan lagi buku-buku lain, atas amal nya moga mendapat ganjaran dari Allah Swt dan memberikan manfaat bagi Muslim lainnya .......

    ReplyDelete