Melakukan bisnis dengan berjual beli atau jenis pekerjaan lain yang dibolehkan untuk memperoleh rezeki adalah sesuatu yang diperintahkan menurut agama karena besarnya manfaat yang dapat dipetik darinya bagi pribadi dan masyarakat. Jual beli itu sendiri adalah terpuji dan penting, sepanjang tidak melalaikan ibadah seseorang atau menyebabkan dia menunda pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid.
Namun demikian, jual beli ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk syariat, sehingga seorang Muslim dapat menghindari terjerumus ke dalam jenis jual beli yang dilarang dan memperoleh penghasilan yang haram. Nabi telah melarang kita dari beberapa jenis usaha tertentu karena di dalamnya mengandung dosa dan apa yang di dalamnya terdapat bahaya bagi manusia dan mengambil harta secara tidak adil.
Buku adalah risalah singkat dengan topik jenis transaksi jual beli yang terlarang, yang telah dikumpulkan sehingga kaum Muslimin dapat menghindarinya dalam kegiatannya sehari-hari, sehingga penghasilannya menjadi halal, yang mana Allah akan memberikan baginya manfaat di dunia dan di akhirat. Aslinya risalah ini berasal dari kuliah yang diberikan Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan di Masjid Sumu Wali al ‘Ahd Al-Amir Abdullah bin Abdil Aziz Ali Su’ud di Riyadh pada bulan Jumadil Ula 1411 H. Berikut ini adalah traskrip dari kuliah tersebut.
Anda bisa mengunduh melalui link berikut: Download e-Book
File Name: Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
File Type : PDF
File Size : 439 kB
No comments:
Post a Comment