Saham adalah tanda kepemilikan seseorang atau lembaga terhadap suatu perusahaan atau perseroan
terbatas (PT). Biasanya saham diwujudkan dalam lembaran kertas yang
menerangkan bahwa pemilik
lembaran saham ini adalah pemilik perusahaan yang mengeluarkan/ menerbitkan
surat berharga ini. Dengan demikian, sebesar penyertaan dana Anda
di suatu perusahaan maka sebesar itu pula kadar kepemilikan Anda terhadap
perusahaan tersebut. Sebaliknya, dapat dipahami pula bahwa idealnya tanggung
jawab Anda atas perusahaan terkaitpun sebesar nilai saham yang Anda
miliki.
Seiring dengan perkembangan dunia
ekonomi, ternyata ada
pihak-pihak yang ingin mencari rezeki dari jalan jual-beli saham. Membeli saham
perusahaan yang diperkirakan mendatangkan hasil dan menjual sahamnya atas perusahaan
yang kurang menjanjikan. Bagaimana tinjauan syariat Islam atas hal ini?
Anda bisa mengunduh melalui link berikut: Download e-Book
File Name: Hukum Saham Dalam Fiqh Islam
File Type : CHM (tidak bisa buka file chm?)
File Size : 54 kB.
File Type : CHM (tidak bisa buka file chm?)
File Size : 54 kB.
No comments:
Post a Comment