Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Al-Qur’an yaitu:
- Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176
- Hubungan pernikahan.
- Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh Al- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).
- Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).
Anda bisa mengunduh melalui link berikut: Download e-Book
File Name : Waris
File Type : EXE
File Size : 74 kB
No comments:
Post a Comment