Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada
zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan
dan profesi. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain. Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat
pihak lain. Penghasilan dari pekerjaan seperti
itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang
itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib,
berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh
jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui
kewajiban dan haknya. Buku ini adalah salah satu yang bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Anda bisa mengunduh melalui link berikut: Download e-Book
File Name: Zakat Profesi
File Type: CHM (tidak bisa buka file chm?)
File Size: 69 kB
No comments:
Post a Comment